Tegas, Ratusan Tukang Parkir Liar di Minimarket Jaksel Ditangkap, Pilih Sanksi Kurungan atau Denda Uang

Ardhana Adwitiya - Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
Sripoku
Ilustrasi penertiban tukang parkir liar yang mangkal di minimarket.

Bernad mengungkapkan, ratusan jukir liar itu terjaring dalam kurun waktu satu bulan terakhir, mulai dari 15 Mei-13 Juni 2024.

Penertiban jukir liar tersebut dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas sosial.

"Jadi ratusan jukir liar ini kami tertibkan dalam operasi gabungan bersama beberapa pihak dalam waktu sebulan ke belakang,” tutur dia.

Dari 112 tukang parkir liar yang terjaring razia, lanjut Bernad, hanya sebagian kecil yang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara, sisanya, akan dilakukan pembinaan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan.

"Jadi ada 101 jukir liar yang membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjalani profesinya," kata Bernad.

"Rencananya, 101 orang ini akan dilatih oleh Suku Dinas Nakertransgi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Dapat Rp 500 Ribu Sehari di Lokasi Ini, Sebut Tarif Rp 2 Ribu buat Motor Agak Kurang

"Sementara, 11 jukir liar sisanya akan dikenakan sanksi tipiring,” sambung dia.

Adapun sanksi tipiring yang bakal dikenakan kepada jukir liar bergantung pada putusan pengadilan.

Mereka bisa mendapatkan sanksi pidana penjara maupun denda uang dalam kasus ini.

Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan.

Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari.

Sedangkan, denda uang paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular