Motor Murah Honda BeAT Belum Rangka eSAF Dilelang di Lamongan Buka Harga Rp 3 Jutaan

Ardhana Adwitiya - Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
Portal.lelang.go.id
Motor murah Honda BeAT dilelang di Lamongan, belum pakai rangka eSAF.

Penawaran dilakukan secara terbuka atau Open Bidding.

Pelaksanaan lelang dari tanggal 24 Juni 2024 jam 00:00 sampai 1 Juli 2024 jam 13:30 WIB.

Sebelum ikut lelang harus setor uang jaminan sebesar Rp 1 juta.

Batas akhir penyerahan uang jaminan tanggal 30 Juni 2024.

Sedangkan Honda BeAT 2018 dilelang dengan nilai limit Rp 3.856.000.

Kalau ingin lihat unit langsung bisa mendatangi Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Lamongan di Jl. Veteran No. 4, Dapur Timur, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten  Lamongan, Jawa Timur.

Portal.lelang.go.id
Lelang motor murah Honda BeAT, terparkir di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri.

Berikut LINK lelang motor murah Honda BeAT di Lamongan.

Baca Juga: Dari Rp 13 Juta Motor Murah Honda BeAT Lengkap dengan STNK dan BPKB di Jakarta Bisa Dibawa Pulang

Syarat-syarat Ketentuan lelang:

1. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) dengan besaran sebagaimana tertera dalam aplikasi lelang Internet (E-Auction) dan disetorkan sekaligus serta sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

2. Uang jaminan lelang peserta harus sama/sesuai dengan nominal uang jaminan yang dipersyaratkan

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

4. Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan mengakses situs : https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id

5. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang E-Auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas

6. Objek Lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang

7. Jika terjadi pembatalan lelang sesuai peraturan yang berlaku, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/gugatan kepada KPKNL Surabaya atau Kejaksaan Negeri Lamongan

8. Pemenang Lelang diberikan kesempatan mengambil barang hasil lelangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya pelunasan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan pengambilan belum dilakukan maka objek lelang tidak lagi menjadi tanggung jawab panitia lelang

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular