Buruan Bayar, Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Berakhir 2 Hari Lagi di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Kamis, 27 Juni 2024 | 20:45 WIB
Pos Kupang
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan masih diskon ada keringanan lain juga di daerah ini.

MOTOR Plus-Online.com - Makin semangat bayar pajak kendaraan apalagi ada diskon dan sejumlah keringanan.

Buruan bayar, diskon pajak kendaraan dan keringanan lain berakhir 2 hari lagi di wilayah ini, cek beberapa syarat yang diperlukan.

Dari beberapa provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mengadakan diskon di bulan ini.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 20 Tahun 2024.

Isinya tentang pemberian keringanan atau Amnesty Pajak Kendaraan bermotor.

Setidaknya, ada 3 keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT.

Seperti pada postingan akun Instagram @samsat_kab_kupang.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya di Daerah Ini Berakhir, Buruan ke Samsat

Baca Juga: Untung 4 Kali Lipat Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya Mulai Hari Ini di Jawa Tengah, Gas Manfaatkan

Kemudian, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 20 persen bagi kendaraan mutase masuk luar provinsi.

Sedangkan diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran melalui payment online dan aplikasi SIGNAL.

Ada juga pembebasan denda PKB serta BBNKB yang diadakan sejak 20 Mei 2024.

Adapun masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 29 Juni 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA NTT (@samsat_kab_kupang)

Selain menginformasikan Tax Amnesty 2024 bagi warga NTT, pihaknya juga mengingatkan penghapusan ata kendaraan bermotor.

Regulasinya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Regiden Pasal 84.

Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kendaraan bermotor yang sudah dhapus sudah tidak dapat diregistrasi Kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Nah, brother di NTT segera urus dan bayar pajak kendaraan kalau belum ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular