Ternyata Spion Cuma Satu Tak Ditilang Simak Undang-undang dan Penjelasan Polisi

Aong - Senin, 1 Juli 2024 | 08:30 WIB
Otomotifnet.gridoto.com
Ternyata spion cuma satu tidak dikenai tilang menurut aturan

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir, di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Sebenernya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza dikutip dari GridOto.

Ia menambahkan, bahwa selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.

"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul" "Harus Tahu, Ini Fakta Motor yang Pakai Satu Spion di Jalan Raya Kebal Tilang".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular