Makin Sulit Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Berlaku di Tujuh Wilayah Ini

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Juli 2024 | 17:30 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Segera berlaku di tujuh provinsi ini BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?

David menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Selama ini BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada 2024.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan cakupan jaminan kesehatan nasional.

Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM di tujuh daerah tersebut diimbau untuk mempersiapkan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selama masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.

Hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penerapan kebijakan serupa di daerah-daerah lain di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat BPJS Kesehatan buat Bikin SIM Bukan untuk Memberatkan Masyarakat"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular