MOTOR Plus-online.com - Untuk pemohon atau calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ada info penting, wajib disimak.
Makin sulit bikin SIM baru harus punya BPJS Kesehatan berlaku di tujuh wilayah ini.
Proses pembuatan SIM akan ditambah dengan persyaratan wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Bukan cuma mau bikin baru, syarat tersebut juga diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.
Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024) sampai 30 September 2024.
Namun demikian, penerapan baru berupa uji coba di tujuh wilayah dan belum di semua tempat.
Tujuh daerah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?
David menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Selama ini BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.
Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada 2024.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan cakupan jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM di tujuh daerah tersebut diimbau untuk mempersiapkan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selama masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.
Hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penerapan kebijakan serupa di daerah-daerah lain di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat BPJS Kesehatan buat Bikin SIM Bukan untuk Memberatkan Masyarakat"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR