Adapun daerah yang menerapkan aturan uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan dan perpanjang SIM, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Faisal menekankan, syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com (2/7/2024).
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, regulasi ini tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.
David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir, karena minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.
Petugas akan melakukan sosialisasi dan yang belum punya BPJS bisa melakukan pendaftaran dibantu oleh petugas.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata David.
KOMENTAR