Nah, brother yang belum punya BPJS Kesehatan, diimbau melakukan pendaftaran sebelum mengurus SIM.
Atau bagi yang sudah punya BPJS Kesehatan namun menunggak, bisa dilunasi terlebih dahulu supaya kepesertaan aktif kembali.
Brother yang hendak membuat SIM, ada beberapa dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.
Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.
Ia menambahkan, alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM mulai 1 Juli 2024, Bagaimana Jika Tidak Punya?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR