Sebelum Urus SIM Juli 2024 Pastikan BPJS Kesehatan Aktif, Bisa Diurus Online Caranya Gampang

Galih Setiadi - Rabu, 3 Juli 2024 | 07:22 WIB
TribunPontianak
Jangan kaget urus SIM perlu BPJS Kesehatan mulai Juli 2024.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di bulan ini.

Sebelum urus SIM Juli 2024 pastikan BPJS Kesehatan aktif, bisa diurus online caranya gampang banget bro.

Seperti yang brother tahu, uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan SIM berlaku sejak Senin (1/7/2024).

Adapun uji coba tersebut dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Seperti yang dijelaskan Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sudah Berlaku Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Mulai Juli Termasuk Jakarta

Baca Juga: Makin Sulit Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Berlaku di Tujuh Wilayah Ini

Nah, brother yang belum punya BPJS Kesehatan, diimbau melakukan pendaftaran sebelum mengurus SIM.

Atau bagi yang sudah punya BPJS Kesehatan namun menunggak, bisa dilunasi terlebih dahulu supaya kepesertaan aktif kembali.

Brother yang hendak membuat SIM, ada beberapa dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.

Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.

Ia menambahkan, alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM mulai 1 Juli 2024, Bagaimana Jika Tidak Punya?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular