4 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 3 Juli 2024 | 15:50 WIB
BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Tabri
Foto ilustrasi Samsat. Program pemutihan pajak kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan ada diskon dan lainnya.

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa merasakan banyak manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan di bulan ini.

4 keringanan dari pemutihan pajak kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan, diskon dan lainnya berlaku sampai tanggal segini, buruan diurus bro.

Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan di bulan ke-7 tahun 2024.

Salah satunya diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak Senin (1/7/2024).

Hal tersebut sesuai postingan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan lewat akun Instagram resminya.

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2024 memberikan 4 keringanan.

Mulai dari bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB II.

Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat DA.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan

Selain dendanya, pokok BBN II dan seterusnya juga dibebaskan selama pemutihan berlangsung.

Dan ada potongan alias diskon sebesar 2 persen yang diberikan pemerintah setempat.

Untuk diskon berlaku bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Adapun masa berlaku program relaksasi tersebut masih panjang, hingga 9 Desember 2024.

Selain mengadakan keringanan, pihaknya juga mengingatkan tentang penghapusan data kendaraan bermotor secara permanen.

Penghapusan akan dilakukan kalau tidak melakukan regident kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Insagram.com/bapendaprovkalselofficial
Progam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sekarang coba cek STNK brother, segera bayar dan urus pajak kalau belum ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular