Jelas Pihak Minimarket Tidak Membebankan Biaya Parkir, Tetap Harus Bayar Kalau Ada yang Bantu?

Galih Setiadi - Rabu, 3 Juli 2024 | 09:17 WIB
Kolase Kompas.com
Vira di media sosial petugas Dishub hapus 'parkir gratis', pihak minimarket pernah bilang tidak membebankan biaya parkir.

Meskipun mempersilakan untuk membayar, pihaknya tidak mewajibkan untuk bayar parkir kepada konsumen.

"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya enggak apa-apa karena parkirnya gratis," jelas Bastari dikutip dari Kompas.com.

Ada gerai Indomaret yang dijaga tukang parkir resmi dari pemerintah daerah.

"Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis," kata Bastari.

Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.

Tukang parkir yang ditempatkan di lokasi tersebut akan menarik uang retribusi secara resmi langsung kepada konsumen Indomaret.

"Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi," lanjutnya.

Namun, Bastari menyebut tukang parkir dari Pemda seharusnya merupakan petugas resmi dan wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen.

Baca Juga: Fakta Video Petugas Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket, Karena Ada Tukang Parkir

Selain itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi, bukan hanya pakaian biasa.

"Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak," ujar dia.

Sebelumnya viral di media sosial, seorang petugas Dishub menghapus tulisan 'parkir gratis'.

Diketahui, aksi itu terjadi di minimarket di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini pihak Dishub memberikan klarifikasi atas kejadian viral tersebut.

"Kami atas nama dinas menyampaikan minta maaf atas ketidaknyamanan siapa pun itu, terkait video yang beredar viral," kata Sekretaris Dishub Lombok Barat, Fathurahman.

athurahman menegaskan bahwa minimarket tersebut adalah objek retribusi.

Sejak awal, kata Fathurahman, minimarket tersebut berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Dishub Lombok Barat.

"Lokasi yang dimaksud sebelumnya sejak awal menjadi objek retribusi, sudah ada petugasnya sudah ada juru parkirnya," terang Fathurahman.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular