"Sudah ditangkap oleh jajaran kami, tidak lebih dari 12 jam satu tersangka diamankan dan selang beberapa hari satu tersangka lainnya," kata Saufi .
Wakapolres menyatakan, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Atas kejadian itu, dia mengaku pihaknya akan mengevaluasi prosedur anggota, apalagi ketika sedang tidak berdinas.
"Kami akan lebih aware, tapi kami apresiasi atas upaya anggota yang tetap melakukan pencegahan kejahatan walaupun lagi tidak berdinas," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pergoki Maling di Bengkel Bekasi, Aiptu Jumaldi Dibacok Sampai Kepalanya Terluka
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR