Gara-gara Bolos Sekolah Bocah 15 Tahun Tega Bunuh dan Rampas Motor Temannya di Wonosobo

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Juli 2024 | 21:57 WIB
Tribun Jateng
Polres Wonosobo menggelar konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan BGS (15) dan merampas motor korban.

Baca Juga: Kelanjutan Pembunuhan Bos Rental Mobil di Desa Sukolilo Pati Puluhan Motor Bodong Disita Pelaku Masih Banyak yang Buron

Diketahui pelaku saat ini sudah tidak bersekolah.

Motif pelaku melakukan tindakan itu karena adanya rasa dendam terhadap korban.

"Permasalahannya pada waktu itu mereka melakukan bolos bersama dengan kesepakatan kalau tertangkap guru tidak mengungkapkan dengan siapa dia membolos. Waktu itu korban tertangkap dan mengaku membolos bersama pelaku. Dari situlah timbul rasa dendam pelaku," jelasnya.

Hingga beberapa bulan berjalan, pelaku berniat melampiaskan dendamnya dengan berencana membunuh korban.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengantar pelaku menjual akun mainan Mobile Legends.

Dari situ korban percaya dan berangkat dari rumah menggunakan motor dan menghampiri pelaku di rumahnya.

Di jalan mendekati TKP pelaku yang dibonceng korban menusukkan pisau ke tubuh bagian depan dan belakang korban saat masih di motor.

Korban teriak kesakitan dan kemudian pelaku mendorong korban ke aliran Sungai Serayu di bawah jembatan gantung proyek turut Dusun Timbang Desa Mergosari.

"Ini selongsong pisau yang didapat dari saku celana pelaku namun mata pisau ini masih dalam pencarian, masuk dalam daftar pencarian barang. Karena keterangan pelaku setelah melakukan itu dibuang ke aliran Sungai Serayu," ungkapnya.

Baca Juga: Imbas Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sempat Dilindas Motor, Daerah Sukolilo Pati Dicap Kampung Maling

Pelaku yang mengira korban telah meninggal dunia lantas membawa motor milik korban.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 365 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dipicu Dendam, Remaja Nekat Tusuk dan Rampas Motor Temannya di Wonosobo

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular