"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," katanya mengutip Kompas.com.
Untuk pengurusan SIM, ada beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Untuk masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.
Telat satu hari saja, brother tidak bisa memperpanjang sehingga harus membuat SIM baru lagi.
Tentunya harus lulus ujian teori dan praktek yang akan memakan waktu lebih lama dari perpanjangan.
Nah, brother yang belum punya SIM atau masa berlakunya sudah habis, agar segera urus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR