MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget dengan syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terdapat tambahan.
Selain BPJS Kesehatan, bikin atau perpanjang SIM Juli 2024 harus ada dokumen ini sebagai persyaratan.
Uji coba pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM dengan BPJS Kesehatan mulai sejak 1 Juli 2024.
Adapun tahapan tersebut berlaku sampai dengan Senin (30/9/2024) di sejumlah daerah.
Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Regulasinya ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di Aceh yang merupakan daerah uji coba, tingkat kepesertaan JKN mencapai 98 persen.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Sebelum Urus SIM Juli 2024 Pastikan BPJS Kesehatan Aktif, Bisa Diurus Online Caranya Gampang
Baca Juga: Sudah Berlaku Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Mulai Juli Termasuk Jakarta
"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," katanya mengutip Kompas.com.
Untuk pengurusan SIM, ada beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Untuk masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.
Telat satu hari saja, brother tidak bisa memperpanjang sehingga harus membuat SIM baru lagi.
Tentunya harus lulus ujian teori dan praktek yang akan memakan waktu lebih lama dari perpanjangan.
Nah, brother yang belum punya SIM atau masa berlakunya sudah habis, agar segera urus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR