Selain BPJS Kesehatan, Bikin atau Perpanjang SIM Juli 2024 Harus Ada Dokumen Ini

Galih Setiadi - Kamis, 4 Juli 2024 | 07:52 WIB
Kolase Tribun/Humas Polri
Ada dokumen yang diperlukan untuk bikin dan perpanjang SIM selain BPJS Kesehatan.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget dengan syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terdapat tambahan.

Selain BPJS Kesehatan, bikin atau perpanjang SIM Juli 2024 harus ada dokumen ini sebagai persyaratan.

Uji coba pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM dengan BPJS Kesehatan mulai sejak 1 Juli 2024.

Adapun tahapan tersebut berlaku sampai dengan Senin (30/9/2024) di sejumlah daerah.

Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Regulasinya ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Di Aceh yang merupakan daerah uji coba, tingkat kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Sebelum Urus SIM Juli 2024 Pastikan BPJS Kesehatan Aktif, Bisa Diurus Online Caranya Gampang

Baca Juga: Sudah Berlaku Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Mulai Juli Termasuk Jakarta

"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," katanya mengutip Kompas.com.

Untuk pengurusan SIM, ada beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

Untuk masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.

Telat satu hari saja, brother tidak bisa memperpanjang sehingga harus membuat SIM baru lagi.

Tentunya harus lulus ujian teori dan praktek yang akan memakan waktu lebih lama dari perpanjangan.

Nah, brother yang belum punya SIM atau masa berlakunya sudah habis, agar segera urus ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular