Tepatnya pada 2015 lalu, era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok mengemukakan rencana melarang kendaraan berusia 10 tahun untuk beredar di Jakarta.
Tak hanya itu, kendaraan di atas 10 tahun tak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, rencana tersebut tidak menemukan kejelasan dan tak terlaksana hingga kepemimpinan Ahok berakhir pada 2017.
Kala itu, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai tidak tepat.
Kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Ditambah masyarakat juga belum mendapat alternatif transportasi umum yang memadai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR