MOTOR Plus-online.com - Pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali jadi topik hangat setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta rencana pembatasan usia kendaraan 10 tahun di Jakarta, sudah ada sejak era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diketahui Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Aturan baru ini memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satunya terkait bidang perhubungan yang tertulis di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.
Dari kewenangan khusus tersebut, akan ada pembatasan usia kendaraan maupun jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi:
"pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".
Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Motor Jadul Terancam Cuma Jadi Pajangan
Sebenarnya rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah dicetuskan sejak lama.
Tepatnya pada 2015 lalu, era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok mengemukakan rencana melarang kendaraan berusia 10 tahun untuk beredar di Jakarta.
Tak hanya itu, kendaraan di atas 10 tahun tak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, rencana tersebut tidak menemukan kejelasan dan tak terlaksana hingga kepemimpinan Ahok berakhir pada 2017.
Kala itu, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai tidak tepat.
Kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Ditambah masyarakat juga belum mendapat alternatif transportasi umum yang memadai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR