Saat ini tercatat ada tujuh provinsi yang memberikan pembebasan denda pajak motor.
Salah satunya di Aceh yang masa berlaku pemutihan sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Selain Aceh masih ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat.
Berikut keringanan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung ditujuh provinsi.
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan.
Informasi pemutihan pajak motor dan mobil diposting akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (11/6/2024).
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR