Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan

Ahmad Ridho - Kamis, 4 Juli 2024 | 21:55 WIB
FB
Buruan ke Samsat penunggak pajak bisa lunasi pajak kendaraan bermotor mumpung masih digelar pemutihan, ditunggu sampai 31 Desember 2024.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung ditujuh provinsi buruan urus sebelum motor jadi bodong.

Lagi bokek tetap bisa lunasi tunggakan pajak motor mumpung ada pemutihan banyak gratisan denda dihapus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dibeberapa wilayah saat ini masih menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan.

Jangan sampai diabaikan karena resikonya data STNK bisa dihapus.

Dengan catatan motor yang lima tahun menunggak pajak ditambah dua tahun kemudian belum dibayarkan.

Motor yang data STNK diblokir atau dihapus otomatis jadi bodong atau ilegal.

Mumpung masih ada program ampunan pajak tahun ini segera lunasi tunggakan kendaraan Anda.

Biasanya jenis keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk pajak progresif.

Namun harus diingat masing-masing provinsi yang menggelar pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: 4 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Saat ini tercatat ada tujuh provinsi yang memberikan pembebasan denda pajak motor.

Salah satunya di Aceh yang masa berlaku pemutihan sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Selain Aceh masih ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat.

Berikut keringanan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung ditujuh provinsi.

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan.

Informasi pemutihan pajak motor dan mobil diposting akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (11/6/2024).

"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jika menunggak pajak lebih dari 1 tahun, maka harus mengurus di kantor Samsat Induk.

Baca Juga: Jalan Dicor Anggaran Rp 60 Miliar Diterobos Pemotor Honda Scoopy di Bandung Barat, Keluarga Turun Tangan

Sementara kalau tunggakan PKB kurang dari satu tahun, bisa melakukan pembayaran di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Enaknya lagi brother yang bayar tunggakan di Gerai Samsat PRJ bisa membawa pulang souvenir eksklusif.

Namun perlu dicatat, Gerai Samsat PRJ dibuka tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

3. Jawa Tengah

Berlaku sejak 20 Mei, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Mulai dari pembebasan BBNKB II yang berlaku sampai 19 Desember 2024 dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua yang juga berakhir pada 19 Desember 2024, syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Baca Juga: Penantang Yamaha NMAX Turbo, Skutik Bongsor Mesin 350cc Kapasitas Tangki Jumbo Bisa Kuras SPBU

Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.

Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.

4. Aceh

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.

Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

STNK asli

KTP asli sesuai STNK

5. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.

Baca Juga: Daftar Samsat Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Hindari Data STNK Dihapus

Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.

Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.

6. Bengkulu

Terbaru pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 mulai hari ini di Bengkulu.

keringanan pajak motor ini berlaku buat kendaraan dua, empat, maupun lebih.

Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.

Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).

Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi.

Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.

"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja, untuk waktu pembayaran juga relatif singkat. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.

Baca Juga: Suzuki Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru Tampang Mirip Vario 125 Lama

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 30 November 2024.

7. Kalimantan Barat

Pemutihan di wilayah ini berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.

Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.

Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 tahun.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular