MOTOR Plus-online.com - BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM baru atau perpanjangan sudah berlaku sejak 1 Juli 2024.
Nunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan ditolak bikin SIM, polisi ungkap faktanya.
Kebijakan ini akan diterapkan dibeberapa wilayah.
Pemohon SIM nantinya harus membawa BPJS Kesehatan sebelum mengurus SIM baru atau proses perpanjang masa berlaku.
Apakah ketika menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan tidak bisa bikin SIM?
Syarat wajib punya BPJS untuk pengurusan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Walaupun begitu, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku sampai 30 September 2024.
Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Makin Sulit Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Berlaku di Tujuh Wilayah Ini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR