Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Bikin SIM, Polisi Ungkap Faktanya

Ahmad Ridho - Jumat, 5 Juli 2024 | 11:13 WIB
Dab/ Kompas.com
BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM baru atau perpanjangan di Satpas SIM.

Baca Juga: Sebelum Urus SIM Juli 2024 Pastikan BPJS Kesehatan Aktif, Bisa Diurus Online Caranya Gampang

Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas di tempat pembuatan SIM pada pekan pertama uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David.

Ia menambahkan, alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.

Menurut David, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Kebijakan menjadikan SIM sebagai salah satu syarat membuat SIM juga dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan, lanjut David, berguna untuk melindungi masyarakat ketika sakit dan mendapatkan pelayanan publik secara lancar.

Meski begitu, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM.

Baca Juga: Motor Murah Bensin Satu Liter Tembus 61 Km, Honda Supra X Buka Harga Rp 2 Jutaan

David menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri.

Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban akan dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja bakal dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular