Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK dikenai biaya Rp 200.000, serta pengesahan STNK Rp 50.000.
Biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.
Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.
Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.
Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:
1. Formulir permohonan di kantor Samsat Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
2. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Fotokopi STNK jika ada.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR