Anti Pakai Calo Biaya Mengurus STNK Motor Hilang Tahun 2024 Ternyata Cuma Segini

Uje - Jumat, 5 Juli 2024 | 13:09 WIB
MP Adi Ali
Anti Pakai Calo Biaya Mengurus STNK Motor Hilang Tahun 2024 Ternyata Cuma Segini

MOTOR Plus - online.com Anti pakai calo biaya mengurus STNK motor hilang ternyata cuma segini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan salah satu dokumen wajib yang wajib dibawa saat berpergian.

Tanpa STNK sah kalian bisa ditilang bahkan motor bisa dikandangin.

Karena tanpa STNK bisa saja kendaraan atau motor yang dibawa bermasalah atau hasil kriminal.

STNK ini bisa saja hilang karena jatuh atau terselip.

STNK hilang ini tidak bisa digantikan dengan fotokopi atau hanya file foto di handphone.

Jangan panik ternyata begini persyaratan mengurus STNK hilang dan biaya.

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Bocah Afif Maulana Oknum Polisi Mengaku Tendang Korban Saat Naik Motor

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK dikenai biaya Rp 100.000, dan pengesahan STNK senilai Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK dikenai biaya Rp 200.000, serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.

Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.

Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.

Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

1. Formulir permohonan di kantor Samsat Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

2. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Fotokopi STNK jika ada.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular