MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan wajib dilakukan pemilik kendaraan.
Bayar pajak motor diwakilkan orang lain akan ditolak kalau tidak bawa dua dokumen penting ini.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor atau mobil miliknya setiap tahun sekali.
Baik untuk pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, maupun pembayaran pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Namun ada saatnya pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak kendaraan secara langsung.
Alhasil proses pembayaran harus diwakilkan oleh orang lain.
Ternyata ada dua dokumen yang harus dibawa jika mau bayar pajak motor diwakilkan orang lain.
Hal itu dijelaskan Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya.
Baca Juga: Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," jelas Doohan dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/7/2024).
Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.
Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Untuk pengesahan STNK:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya..."
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR