"Motor dalam kondisi tak terkunci stang namun kedua ban motor kempes," ujarnya.
Kemudian, pada malam harinya teman korban mengabarkan ada orang yang menawarkan pelek motor persis dengan milik korban di salah satu media sosial.
Mendapati hal tersebut keluarga korban dan rekannya memancing pelaku untuk bertransaksi.
Setelah bertemu dua orang pelaku yang menawarkan pelek tersebut langsung dibekuk.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan, kedua pelaku pencurian dan barang bukti sepeda motor yang telah dipereteli dibawa dan diserahkan ke Polsek Riausilip.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," jelas Era.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul 2 Pencuri Motor di Bangka Ketiban Apes, Jual Barang Curian ke Pemiliknya Lewat Medsos
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR