MOTOR Plus - online.com Dua orang maling motor di Kabupaten Bangka mudah saja diringkus usai jual motor curian ke korbannya sendiri.
RF (17) dan AK (18) diringkus usai menjadi maling motor di Kabupaten Bangka.
Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.
Keduanya ditangkap usai menjual motor curian lewat Facebook.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan, kedua pelaku mengira akan ada pembeli motor curiannya.
"Benar dua pelaku pencurian dibekuk keluarga korban dan diserahkan ke Polsek Riausilip.
Saat ini kedua tersangka sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka," kata Era dikutip dari posbelitung.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian ini bermula saat korban sedang berada di luar kota.
Baca Juga: Cepat Daftarkan Kendaraan Anda Tanpa QR Code Beli Pertalite Tidak Bisa Dilayani
Korban kemudian mendapatkan kabar motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah orangtuanya di Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, sudah tidak ada lagi, Selasa (2/7/2024).
"Motor dalam kondisi tak terkunci stang namun kedua ban motor kempes," ujarnya.
Kemudian, pada malam harinya teman korban mengabarkan ada orang yang menawarkan pelek motor persis dengan milik korban di salah satu media sosial.
Mendapati hal tersebut keluarga korban dan rekannya memancing pelaku untuk bertransaksi.
Setelah bertemu dua orang pelaku yang menawarkan pelek tersebut langsung dibekuk.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan, kedua pelaku pencurian dan barang bukti sepeda motor yang telah dipereteli dibawa dan diserahkan ke Polsek Riausilip.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," jelas Era.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul 2 Pencuri Motor di Bangka Ketiban Apes, Jual Barang Curian ke Pemiliknya Lewat Medsos
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR