Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. "Jadi harus menyertakan BPKB," ujar Dewi, saat dihubungi, (4/7/24) dikutip dari Kompas.com.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
Sementara dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pajak lima tahunan masih dapat dibayar meski BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Dewi menambahkan, pajak lima tahunan juga hanya dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Untuk cek fisik kendaraan bermotor, menurut Dewi, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR