MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan pertahun dan lima tahunan.
Surat keterangan bisa jadi pengganti jika BPKB Asli tidak ada saat bayar pajak 5 tahunan.
Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar per tahun ganti STNK atau masa berlaku, sementara pajak 5 tahunan bareng dengan ganti pelat nomor baru.
Aturan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1.
Jika terlambat memperpanjang pajak kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 tahunan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Proses bayar pajak kendaraan 5 tahunan harus melampirkan STNK, KTP asli atas nama pemilik dan BPKB asli.
Lalu bagaimana jika motor masih kredit atau BPKB asli digadaikan di bank?
Proses pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan masih bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat.
Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB asli.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Diwakilkan Orang Lain Ditolak Kalau Tidak Bawa Dua Dokumen Ini
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. "Jadi harus menyertakan BPKB," ujar Dewi, saat dihubungi, (4/7/24) dikutip dari Kompas.com.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
Sementara dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pajak lima tahunan masih dapat dibayar meski BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Dewi menambahkan, pajak lima tahunan juga hanya dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Untuk cek fisik kendaraan bermotor, menurut Dewi, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR