"Pelaku membeli limbah oli bekas dari beberapa wilayah di Lampung. Oli itu lalu dibawa ke Tangerang," kata Kepala Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Polisi Faria Arista dilabsir dari Kompas.com.
Oli bekas berbagai merek dicampur dan diolah kembali menggunakan bermacam-macam bahan, termasuk pewarna.
Praktiknya di rumah produksi di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Kata Faria, setelah oli bekas diolah, lalu dikemas dengan botol dan stiker yang identik kemasan asli.
"Stiker dan botol juga mereka buat sendiri, dan memang sangat menyerupai kemasan asli, sehingga konsumen yang tidak jeli bisa tertipu," kata dia.
Dari rumah produksi, oli palsu itu lalu dibawa ke Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Tangerang dimuat ke truk pengangkut untuk diedarkan kembali di Lampung.
Total oli palsu yang berhasil disita saat pengungkapan di Lampung 7.200 botol.
Rinciannya 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter dan 3.600 merek Federal UltraTec.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terus mendalami lokasi penyebaran oli palsu tersebut.
Satu orang pelaku berinisial HG ditangkap di Tangerang pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
KOMENTAR