Kebijakan pemutihan pajak itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh.
Hal itu agar memberikan kemudahan agar masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai upaya agar masyarakat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan belanja pembangunan Aceh.
"Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk semua jenis kendaraan plat nomor 'BL'. Layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Aceh, serta pembayaran online lainnya," pungkasnya.
Program yang sudah berlaku sejak Desember 2023 itu masih sampai Desember 2024.
Jadi tunggu apalagi, brother yang tinggal di Aceh jangan lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "8.303 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR