Pemutihan Pajak 2024 di Aceh Diserbu Ribuan Kendaraan, Bebas Denda hingga Progresif Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Minggu, 7 Juli 2024 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan 2024 di Aceh sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-Online.com - Pantas saja program pemutihan pajak kendaraan banjir peminat, seperti yang ada di Aceh, bro.

Pemutihan pajak 2024 di Aceh diserbu ribuan kendaraan, bebas denda hingga progresif sampai tanggal segini.

Program yang diadakan Pemerintah Provinsi Aceh itu sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Isinya tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kebijakan pembebasan atau keringanan kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang sering disebut pemutihan pajak.

8.303 kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Banda Aceh sejak Januari hingga Juni 2024.

Kalau dihitung per bulannya, sebanyak 1.384 kendaraan mengikuti program tersebut.

Seperti yang dijelaskan Kepala BPKA Reza Saputra melalui Kepala UPTD-PPA Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal

Jadi kalau kita lihat secara rata-rata per bulannya sebanyak 1.384 unit kendaraan yang ikut pemutihan pajak, dengan pemberian insentif kepada masyarakat sebesar Rp 528,37 juta lebih,

Baca Juga: Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan

Baca Juga: 4 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini 

Kebijakan pemutihan pajak itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh.

Hal itu agar memberikan kemudahan agar masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.

Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai upaya agar masyarakat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan belanja pembangunan Aceh.

Instagram.com/bpkaaceh
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh.

"Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk semua jenis kendaraan plat nomor 'BL'. Layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Aceh, serta pembayaran online lainnya," pungkasnya.

Program yang sudah berlaku sejak Desember 2023 itu masih sampai Desember 2024.

Jadi tunggu apalagi, brother yang tinggal di Aceh jangan lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "8.303 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular