Menurutnya, dalam menunjukkan bukti kepesertaan, masyarakat bisa secara langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang mereka miliki.
Namun tak sedikit masyarakat yang kartunya hilang atau rusak.
Mereka tidak mengurus hal itu, karena di faskes (fasilitas kesehatan), pengobatan bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP.
Warga bisa menunjukkan kepesertaannya ke polisi via mobile JKN saat mengurus SIM.
"Bisa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, bisa juga dibantu oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kedapatan menunggak, kata dia, akan diedukasi untuk melakukan pembayaran.
"Diedukasi, diingatkan mendaftar program Rehab (rencana pembayaran bertahap), tidak sampai dia melunasi tunggakan. Yang penting daftar dulu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Elly Widiani: Kebijakan Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2024"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR