Ada juga yang lebih besar, yaitu diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.
Untuk diskon yang diberikan berlaku untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Selain diskon, terdapat bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Selain PKB, dibebaskan juga denda Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak hanya dendanya, pihaknya juga menggratiskan BBNKB kedua.
Keringanan yang terakhir berupa bebas pajak progresif selama program berlangsung.
Adapun masa berlaku kelima keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat itu sampai 20 Desember 2024.
Brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan lupa mengurusnya ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR