MOTOR Plus-Online.com - Pastinya jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada diskon dan besarannya cukup menggoda.
Syarat diskon 40 persen pajak kendaraan dan lainnya di Kalimantan Barat, cepat urus sebelum berkhir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih mengadakan keringanan pajak kendaraan di bulan ini.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024.
Seperti pada informasi pada postingan akun Instagram Samsat Pontianak nih, bro.
Program dengan nama "Bayar Pajak Bebas Dende" tersebut berlaku sejak 19 Juni 2024.
Keringanan yang diberikan mulai dari diskon, yang terbagi dalam dua jenis.
Mulai dari diskon sebesar 25 persen, untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Turun Tak Perlu Bawa Uang Banyak Cukup Sediakan Duit Segini
Ada juga yang lebih besar, yaitu diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.
Untuk diskon yang diberikan berlaku untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Selain diskon, terdapat bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Selain PKB, dibebaskan juga denda Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak hanya dendanya, pihaknya juga menggratiskan BBNKB kedua.
Keringanan yang terakhir berupa bebas pajak progresif selama program berlangsung.
Adapun masa berlaku kelima keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat itu sampai 20 Desember 2024.
Brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan lupa mengurusnya ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR