Adapun pengurusan mengacu Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas.
Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.
Nantinya akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.
Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.
Nah, gampang banget kan urusnya, bro!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR