Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 9 Juli 2024 | 13:25 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
SIM rusak cukup bayar Rp 100 ribu bisa baru lagi masih dapat kembalian.

Adapun pengurusan mengacu Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas.

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
  2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
  3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Nantinya akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Nah, gampang banget kan urusnya, bro!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular