Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Turun Tak Perlu Bawa Uang Banyak Cukup Sediakan Duit Segini
Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.
Aturan penghapusan data STNK kendaraan ini rencananya akan diterapkan mulai 2024 ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui akan aturan tersebut di atas.
Menurutnya hukum positifnya sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.
“Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Yusri merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, keringanan yang diberikan Pemprov Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Program pemutihan ini merupakan kesempatan terbatas karena hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024.
GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!
Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!
Note: Keterlambatan denda lebih dari 1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Khusus warga Jakarta buruan datang ke Samsat terdekat atau ke PRJ untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor Anda.
Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong atau ilegal.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR