Berdasarkan hitungan sementara, kata dia, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua motor yang dilakukan sejak 2016.
"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun," tambah Tony.
"Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu, berarti dua motor Rp 60 ribu x 365 hari x 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta," sambungnya.
"Ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp 5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp 15 juta, kurang lebih Rp 180 an lah, itu materil," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.
Sekedar info, selama ditahan Polda Jabar telah mengamankan dua motor milik Pegi Setiawan.
Satu unit Yamaha Nouvo milik Pegi disita saat penangkapan di Kopo, Bandung pada 21 Mei 2024.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Eman Sulaeman Cuma Punya Motor Murah Honda Scoopy
Walau begitu, motor warna biru itu dikembalikan ke pihak keluarga pada Sabtu (8/6/2024).
Alasannya motor matic dengan nopol Z 6046 itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap Pegi.
"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung," kata Toni dikutip dari Kompas.com.
"Jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya, dan seharusnya motor yang Jupiter tahun 2016 belum dibalikin juga," lanjutnya.
Toni menyampaikan kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.
"Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga," ungkap Toni.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pegi Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Sampai Hitung 'Biaya Sewa' Motor yang Disita" dan di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembalikan Motor Pegi Setiawan yang Disita Saat Penangkapan, Ada Kitab Suci di Dalam Jok"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR