"Rencana, untuk dipakai sendiri supaya pergi ke mana-mana gampang," terangnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/7) dikutip dari tribunbanyumas.com
Sachid menuntun pulang motor itu ke tempat dia bekerja, sejauh sekira 1 kilometer.
Selepas itu, Sachid memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci motor baru.
"Saya bayar tukang kunci Rp100 ribu, baru motor bisa saya gunakan," katanya.
Namun, kebahagiaan Sachid memiliki kendaraan pribadi tak berlangsung lama.
Pencuri motor itu akhirnya diberi gelang borgol oleh polisi sepekan selepas kejadian.
"Iya, kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, Jumat (21/6/2024)," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Rabu.
Ardi mengatakan, pencurian yang dilakukan Sachid diketahui setelah pemilik motor yang selesai salat Jumat tak mendapati motornya di lokasi parkir.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ya, modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Batal Jumatan, Penjaga Kos di Tembalang Semarang Tergiur Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci Setang
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR