Di lokasi itu polisi juga mengamankan dua tersangka yakni S dan U yang berstatus sebagai residivis.
Kedua residivis ini, kata Nunu, juga terbilang tak kapok melakukan tindak kejahatan, lantaran baru sepekan bebas dari penjara mereka sudah melancarkan aksinya kembali.
"Mereka melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi," tambah Nunu.
Sindikat curanmor dengan enam orang tersangka mengincar motor secara acak dan dilakukan pada siang hari.
"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil motor, para tersangka menjualnya kepada para penadah yang kini juga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Segini Harga Motor Curian Dijual Pelaku Maling Motor di Palmerah ke Sukabumi dan Bogor
Dijelaskan Nunu, motor curian itu dijual tersangka kepada pada penadah sekitar Rp 3,2 juta.
"Ada penadah disini, dari 6 tersangka penadah disini ada 3 orang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Curanmor di Kebayoran Baru Jadikan Parkiran Stasiun Sebagai Lokasi Penyimpanan Motor Curian
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR