MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget brother yang mau membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu BPJS Kesehatan cek juga biayanya.
Modal Rp 100 ribu bikin atau perpanjang SIM Juli 2024 wajib pakai BPJS Kesehatan ada biaya tambahan atau enggak? Yuk simak sampai habis.
Seperti yang brother tahu, pengurusan SIM baik pembuatan atau perpanjangan wajib menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun syarat tersebut baru dalam tahap uji coba, yang dimulai sejak 1 Juli 2024.
Sementara itu, masa uji coba berlangsung sampai dengan 30 September 2024.
Beberapa daerah yang menerapkan uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang Tidak Perlu Bikin Baru
Baca Juga: Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya
Soal biaya, brother enggak perlu khawatir karena tidak ada perubahan.
Adapaun biaya pengurusan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu, sedangkan SIM A Rp 120 ribu.
Kemudian, untuk perpanjang SIM C dikenakan tarif Rp 75 ribu, lalu untuk SIM A Rp 80 ribu.
Namun, besaran angka tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Buat brother yang hendak mengurus SIM, jangan lupa untuk membawa uang lebih ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR