MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Terbaru, pemutihan pajak segera berlaku di Provinsi Jawa Timur, ada 4 keringanan pajak diberikan.
Siap-siap warga Jawa Timur, khususnya yang menunggak pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Jasa Raharja kembali mengadakan program pemutihan.
Hal itu diketahui MOTOR Plus-online dari postingan Instagram @humaspoldajatim, Kamis (11/7/2024).
"Khusus Warga Jawa Timur Ayo Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78," tulis keterangan postingan.
"Yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024," pungkasnya.
Yup, pembebasan pajak kendaraan ini termasuk dalam peringatan HUT RI ke-79 dan Hari Bhayangkara ke-78.
Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus
Adapun pemutihan pajak dimulai pada Senin, 15 Juli 2024.
Bagi para penunggak pajak bisa mengikuti program ini sampai akhir Agustus mendatang.
Terdapat 4 keringanan pajak yang diberikan, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II)
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
View this post on Instagram
Untuk informasi lebih lengkap bisa hubungi Kantor samsat setempat di seluruh Jawa Timur.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR