Akal Bulus Pegawai Koperasi di Banjarnegara Pura-pura Jadi Korban Begal Malah Berujung Penjara

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Juli 2024 | 17:35 WIB
Instagram
Ilustasi, seorang pegawai koperasi mengaku korban begal malah gadaikan motor perusahaan terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Begal Motor Sadis Beraksi, Srimurni Disekap dan Dibuang di Pinggir Jalan Perhiasan Korban Lenyap

"Bahwa tersangka awalnya ngaku telah dibegal oleh 2 orang di pinggir jalan Desa Kalisemi Banjarnegara pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB usai mengambil setoran dari nasabah, dengan kerugian 1 unit motor yang merupakan milik koperasi, berikut 1 unit handphone dan uang tunai hasil setoran dari nasabah sebesar Rp. 4.000.000," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (9/7/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, ditemukan fakta bahwa pengakuan korban tidak sesuai dengan data di lapangan.

Kemudian diketahui bahwa tersangka telah merekayasa kejadian seolah terjadi begal.

"Karena uang setoran koperasi telah digunakan untuk bermain judi online sedangkan sepeda motor digadaikan untuk mengganti uang nasabah koperasi," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MSA mengaku merekayasa peristiwa tersebut karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang digunakan untuk bermain judi online.

"Saya panik karena mengambil uang koperasi untuk bermain judi online. Saya pakai uang koperasi sekitar Rp 4-5 juta," ujar dia yang dihadirkan saat konferensi pers.

MSA semakin gelap mata karena terancam akan dipidanakan oleh koperasi tempatnya bekerja.

"Saya bingung karena pihak koperasi sudah mewanti-wanti, karena sudah banyak yang memakai uang koperasi, sudah pasti akan diproses (hukum)," kata dia.

MSA merekayasa menjadi korban begal. Agar lebih meyakinkan, MSA juga membuat tubuhnya terluka.

Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Keluarga Bobotoh Korban Begal di Sumedang Dapat Honda Vario 150 dari Bos Persib Bandung

"Saya buat sendiri (lukanya), saya pukul sendiri, saya pukul sekuat tenaga agar terlihat terluka," ucap dia, lumayan lama tiduran di jalan, banyak orang lewat enggak berani karena melihat saya terkapar di TKP," ujar MSA.

Kasat Reskrim menerangkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ngarang Dibegal hingga Akting Terkapar di Jalan, Pegawai Koperasi Ketahuan Gadai Motor Perusahaan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular