Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan,
Adapun 14 pelanggaran yang diincar polisi adalah:
- Kendaraan yang melawan arus jalan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Dalam penindakannya, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ingat, razia Operasi Patuh Jaya 2024 berlaku nasional tanggal 15-28 Juli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 15-28 Juli"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR