Razia Besar-besaran Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku Se-Indonesia Polisi Incar 14 Pelanggaran Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 12 Juli 2024 | 13:31 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi gelar razia Operasi Patuh Jaya.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan,

Adapun 14 pelanggaran yang diincar polisi adalah:

- Kendaraan yang melawan arus jalan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar

Dalam penindakannya, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ingat, razia Operasi Patuh Jaya 2024 berlaku nasional tanggal 15-28 Juli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 15-28 Juli"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular