Berdasarkan laporan korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada rabu 10 Juli 2024 dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku butuh uang untuk membayar hutang, sehingga nekat melakukan pencurian," ungkap AKP Basuki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Sepeda Motor di Rumah Sakit
Source | : | tribunpontianak.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR