Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya Digelar 15-28 Juli Tukang Parkir Liar Jadi Target Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:10 WIB
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Kepolisian akan menggelar razia gabungan secara serentak di seluruh wilayah, 14 pelanggaran jadi incaran.

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian akan menggelar razia gabungan secara serentak di seluruh wilayah, 14 pelanggaran jadi incaran.

Razia gabungan operasi patuh jaya digelar mulai 15-28 Juli parkir liar jadi target polisi.

Pemotor atau pengemudi mobil yang sering melakukan pelanggaran harus waspada.

Bukan cuma tilang manual polisi juga akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE) untuk menjerat pelanggar lalu lintas.

Jika melakukan kesalahan maka polisi akan mengambil tindakan berupa tlang.

Operasi Patuh akan digelar oleh seluruh kepolisian di Indonesia pada 15-28 Juli 2024.

Ada 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus pada giat operasi kali ini.

Operasi Patuh dilakukan untuk menciptakan kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku Se-Indonesia Polisi Incar 14 Pelanggaran Ini

Baca Juga: Operasi Razia Pajak di Balikpapan Polisi Sita SIM, STNK dan Belasan Motor

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Dan bukan razia, persepsi yang salah," ujar Multazam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Pada unggahan yang beredar di media sosial, disebutkan ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi. Berikut ini deretan pelanggaran yang dimaksud:

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan HP saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

- Berboncengan lebih dari satu

- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

- Melanggar marka jalan

- Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

- Penertiban parkir liar

Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular