Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.
"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tuturnya.
Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.
Adapun keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku sejak 1 Juli 2024.
Masa berlakunya sampai 31 Oktober 2024, brother yang berada di Papua Barat jangan sampai lupa manfaatkan ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR