Siapkan STNK Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Papua Barat, Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
TribunPapuaBarat
Foto ilustrasi suasana samsat. Telat bayar pajak kendaraan bebas denda di Papua Barat.

Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.

"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tuturnya.

Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.

Adapun keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku sejak 1 Juli 2024.

Masa berlakunya sampai 31 Oktober 2024, brother yang berada di Papua Barat jangan sampai lupa manfaatkan ya.


Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular