Siapkan STNK Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Papua Barat, Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
TribunPapuaBarat
Foto ilustrasi suasana samsat. Telat bayar pajak kendaraan bebas denda di Papua Barat.

MOTOR Plus-Online.com - Saatnya bayar pajak kendaraan, enggak perlu khawatir terkena denda.

Siapkan STNK telat bayar pajak kendaraan bebas denda di Papua Barat, cek keringanan lainnya yang telah diberikan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan di bulan ini.

Kebijakan tersebut untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun dan HUT Papua Barat.

Pihaknya mensinyalir adanya kendaraan dinas yang tidak tertib dokumen.

Untuk membantu proses penertiban dokumen, Pemprov Papua Barat membuka kesempatan bebas pajak dan bebas bea balik nama.

Seperti yang dijelaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba.

"Spanduknya kita sudah edarkan di jalan-jalan. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan ini," ujarnya dikutip dari Tribunpapuabarat.com.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bebas Progresif dan Lainnya di Jawa Timur Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan

Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.

"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tuturnya.

Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.

Adapun keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku sejak 1 Juli 2024.

Masa berlakunya sampai 31 Oktober 2024, brother yang berada di Papua Barat jangan sampai lupa manfaatkan ya.


Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular