MOTOR Plus-Online.com - Saatnya bayar pajak kendaraan, enggak perlu khawatir terkena denda.
Siapkan STNK telat bayar pajak kendaraan bebas denda di Papua Barat, cek keringanan lainnya yang telah diberikan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan di bulan ini.
Kebijakan tersebut untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun dan HUT Papua Barat.
Pihaknya mensinyalir adanya kendaraan dinas yang tidak tertib dokumen.
Untuk membantu proses penertiban dokumen, Pemprov Papua Barat membuka kesempatan bebas pajak dan bebas bea balik nama.
Seperti yang dijelaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba.
"Spanduknya kita sudah edarkan di jalan-jalan. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan ini," ujarnya dikutip dari Tribunpapuabarat.com.
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan
Pemprov Papua Barat menertibkan dokumen kendaraan agar ada pendapat dari pajak kepada pemerintah daerah.
"Nanti dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," tuturnya.
Ia memastikan bebas denda pajak dan bebas bea balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan baik milik masyarakat maupun kendaraan dinas.
Adapun keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku sejak 1 Juli 2024.
Masa berlakunya sampai 31 Oktober 2024, brother yang berada di Papua Barat jangan sampai lupa manfaatkan ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR