Harus hati-hati karena ada pelanggaran terberat denda tilangnya sampai Rp 24 juta.
Adapun pelanggaran tersebut yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.
Dilansir dari hukumoline.com, mengemudi dalam keadaan mabuk paling ringan dikenai penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.
Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.
Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
KOMENTAR