Ada Denda Tilang Rp 24 Juta dalam Razia Operasi Patuh 2024 yang Digelar Mulai Hari Ini

Aong - Senin, 15 Juli 2024 | 17:17 WIB
Tribunjogja.com
Hati-hati ada denda Rp 24 juta dalam razia operasi patuh 2024 pelanggaran sepele tapi fatal akibatnya

Harus hati-hati karena ada pelanggaran terberat denda tilangnya sampai Rp 24 juta.

Adapun pelanggaran tersebut yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.

Dilansir dari hukumoline.com, mengemudi dalam keadaan mabuk paling ringan dikenai penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.

Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.

Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular