MOTOR Plus-online.com - Para pengguna jalan harus siap-siap sebelum bepergian.
Ada denda tilang Rp 24 juta dalam razia Operasi Patuh 2024 yang digelar mulai hari ini pelanggaran sepele tapi fatal.
Seperti diketahui bahwa Korlantas Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2024 serentak seluru Indonesia.
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dikutip dari halaman resmi Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia guna mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.
Bahkan tidak tanggung-tanggung razia atau operasi melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov.
Ada 14 pelanggaran menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2024 ini.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target
Baca Juga: Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI
Harus hati-hati karena ada pelanggaran terberat denda tilangnya sampai Rp 24 juta.
Adapun pelanggaran tersebut yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.
Dilansir dari hukumoline.com, mengemudi dalam keadaan mabuk paling ringan dikenai penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.
Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.
Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
KOMENTAR