Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target
Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, terdiri dari:
1. Menggunakan HP saat berkendara
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
2. Pengemudi di bawah umur
Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu
Pasal 292 UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR