Denda Rp 3 Juta Razia Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara Incar Pelanggaran Ini

Galih Setiadi - Senin, 15 Juli 2024 | 20:05 WIB
Istimewa via TribunnewsSultra.com
Foto ilustrasi razia. Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara incar pelanggaran ini.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, terdiri dari:

1. Menggunakan HP saat berkendara

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Pengemudi di bawah umur

Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu

Pasal 292 UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular